PENGETAHUAN TRADISIONAL ; POSISI DAN PERANNYA DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN DI INDONESIA SERTA EKSISTENSINYA DALAM SISTEM PERDAGANGAN DUNIA
Pusat Pengembangan Teknologi Arang Terpadu Yayasan Dian Tama Kec.Toho Kab.Pontianak, Kalimantan Barat
16 Juli 2005

Pembukaan : Pk.8.45 WIB
Doa pembuka (doa adat kanayant) oleh Pak Mangking
Bamabakng sekaligus membuka acara seminar oleh Pak Lehon
Sambutan selamat datang dengan tere-tere (minum air jahe) dipimpin oleh Supia Kusmina
Panelis 1 John Bamba (ID) : “Perlindungan HaKI”
Pk. 9.10 WIB

Mengapa HAKI komunal tidak diakui :
Adanya paradigma yang menyesatkan (terminology) yang melekat bahwa tradisional identik dengan kuno, miskin, terbelakang, primitive den hal –hal yangberkonotasi negative.
Tradisional diartikan produksi dalam pengeloaan SDA
Tradisional juga sering dipertentangkan dengan kata modern
Tidak ada pengakuan terhadap keahlian masyarakat adat / komunal
(Misalnya pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan lahan mengenal 4 bintang sebagai tanda kapan dimulainya pertanian, tanda-tanda alam/arah angin)
Pengetahuan tradisional mulai dilupakan dan dihancurkan.
Untuk menetralkan pengertian tradisional tsb. Maka Institut Dayakology (ID) lebih cenderung menggunakan istilah tradisi. .
Pengalaman ID dalam proses perlindungan terhadap Hak Masyarakat Adat dicantumkan secara spesifik oleh ID:
Dalam melakukan kegiatan pendokumentasian acara adat masyarakat, ID bersama masyarakat melakukan perjanjian bersama bahwa ID hanya sebagai pendokumentasian untuk tujuan pelestarian, sedngkan hak cipta tetap ada pada masyarakat.
Penerbitan buku/tulisan dari cerita lisan mengenai cerita rakyat ID hanya menerbitkan, Hak Cipta tercantum nama si Penutur. Selain itu ada juga pembagian dari hasil penjualan 70/30. 30% untuk ID sebagai ganti ongkos cetak, 70% untuk masyarakat (lembaga adat 60%, 10% untuk individu)
Tahun 1995 ID melakukan penelitian tentang jenis-jenis tanaman yang bisa dijadikan bahan makanan (plant genetic resources), yang kemudian terbit buku yang berjudul “Kalimantan Bumi Kaya Makanan”. Untuk menghindari pencurian dari pihak luar ID tidak mencantumkan kegunaan dari jenis tanaman tersebut selain untuk bahan makanan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
Pengetahuan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan SDA
Pengalaman yang tulus terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat
Hendaknya terus dibangun kesadaran untuk melindungi hak masyarakat adat
Panelis 2 Rasdi Wangsa (Seknas JKTI)
Pk 9.45 WIB

Alasan mengapa JKTI tetap menggunakan istilah “kearifan tradisional”, karena pengertian tradisional dalam pemahaman dan cara pandang JKTI mengandung 4 unsur :
Ketrampilan
Pengetahuan
Tata Nilai
Etika
“Kebijakan perlindungan HaKI masyarakat adat”
Kekuatan
Di tingkat nasional tercantum dalam UUD, TAP dan peraturan-peraturan
Di tingkat eksektif inisiatif terhadap perlindungan HAKI ditandai dengan adanya Dirjen Haki dan DepkehHAM
Dukungan dari LSM dan akademisi
Kelemahan
Adanya kekuatan global yang menekan kebijakan-kebijakan nasional
Adanya Trips WTO
Peluang
Berkembangnya inisiatif perlindungan Haki tradisional di tingkat pemerintah dan akademisi
RUU tentang sumber daya genetika
PP tentang Hak Cipta
Ancaman
Regulasi yang belum mengakui secara penuh
Adanya peluang pencurian (Biopiracy)
Konflik horizontal (kepemilikan komunal & individu)
Panelis 3 C. Mangking (Penasehat Dewan Adat Dayak Kanayatn)
Pk. 10.00 WIB

Harapan Pak Mangking JKTI harus mempunyai ciri khas:
Dinamis
Bekelanjutan
Bisa diterima oleh masyarakat itu sendiri
Harapan ini dilatarbelakangi oleh:
Kecenderungan di masyarakat adapt, bahwa generasi muda enggan untuk melestarikan kearifan-kearifan lokal
Masyarakat lokal sebagai pihak yang mempunyai pengetahuan/ketrampilan bisa mendapatkan keuntungan/manfaat, tidak seperti kasus sekarang, pihak luar yang mencuri kekayaan intelektual masyarakat dan mendapat keuntungan baik nama, materi dll.
Panelis 4 Jamaludin (Ketua Organisasi peramu obat tradisional)
Pk 10.15 WIB

Organisasi yang dipimpinnya berdiri pada Desember 2001 beranggotakan 64 orang dari 4 kecamatan : Menyuke, Darit, Mempawah dan Toho.
Pengalaman mengobati pasien dengan obat-obatan tradisional:
Sakit ginjal, dengan obat tradisional 1-2 minggu sudah kelihatan hasilnya.
Pasien ketergantungan narkoba 10 orang yang berhasil dsembuhkan.
Dalam menyembuhkan pasien, Pak Jamaludin tidak langsung memberikan obat tetapi dengan cara ditanya dulu apakah yang bersangkutan yakin, kalau yakin baru diberi obat.
Yang menjadi pertanyaan Pak Jamaludin : Apakah obat-obatan tradisional ini bisa terus bertahan (eksis), kemudian kemana harus meminda perlindungan atas kekayaan pengetahuan mengenai obat-obatan tsb.?
Panelis 5 Lehon Taer (Timanggong)
Pk.10.30 WIB

Hukum adat baru berlaku jika terjadi pelanggaran.
Masyarakat adat harus melindungi hutan karena ketergantungan dan keterkaitan dengan hutan khususnya untuk obat-obatan dan pelestarian HAKI itu sendiri.
Panelis 6 Ata (masyarakat sekitar Gunung Niut)
Pk 10.45 WIB

Banyak orang asing yang masuk ke daerah Gunung Niut untuk mengambil sampel yang kemudian dibawa keluar. Masyarakat lokal tidak pernah tahu tujuan dan hasil dari penelitian (tidak mendapatkan manfaat apa-apa) Ancaman biopiracy bagi masyarakat di sekitar Gunung Niut sangat besar.
Pertanyaan Pak Atak :
Bagaimana agar pengetahuan masyarakat yang ada tidak dicuri oleh pihak luar.?
Sumber daya alam Indonesia dibawa keluar dan dimanfaatkan oleh pihak luar, sedangkan masyarakat Indonesia yang memiliki sumber daya alam itu sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola, mengapa?
Panelis 7 Syafredo (Yayasan Titian)

Ada pelabelan-pelabelan yang diberikan pada MA sehingga mereka tidak tahu lagi mengenai apa yang mereka miliki. Masyarakat modern mengambil keuntungan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat adat melalui pelabelan-pelabelan tersebut. Banyak paham yang menyatakan bahwa pembangunan adalah fisik semata. Masyarakat adat tidak percaya diri dengan apa yang dimilikinya, karena kecenderungan orang memahami hal –hal yang tradisional tidak menarik dari halyang berbau modern.
Pandangan kita pada pembangunan selalu pada pembagunan fisik., tanpa melihat dampaknya bagi masyarakat lokal. Contohnya rencana pembangunan jalan lintas borneo, secara fisik kita melihat rencana tersebut bagus untuk kemudahan transportasi dan akses informasi, padahal di sisi lain perlu dicermati apakah kita mempertimbangkan kehidupan masyarakat local, bagaimana dengan kearifan yang ada, berdasarkan tradisi, budaya, dan toleransi yang tinggi. Tanah dan hutan adalah ibu bagi orang Kalimantan, merusak hutan sama dengan menyakiti ibu yang artinya bila hutan rusak maka akan terganggu kehidupan masyarakat yang kesehariannya sangat dekat dengan hutan.
Perpektif kekinian dalam system kebijakan di Kalimantan Barat adalah : Perencanaan Pembangunan dan pembukaan wilayah perbatasan dengan istilah Green Beld, pembukaan Trans Kalimantan Dari Pantau Paloh – Nunukan dengan prioritas pembukaan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri merupakan ancaman serius bagi keberadaan masyarakat adat dan keseimbangan ekologi.
Jamaludin:
Ada informasi bahwa pernah ada orang Norwegia yang mau memberikan sekolah dukun, sebenarnya apa latar belakang dari keinginan tersebut?
John Bamba:
Sekarang ini banyak orang yang bekerja bukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi hanya untuk kepentingannya sendiri.
Banyak sekali pengetahuan tentang obat-obatan , penyembuhan alternative dsb yang diambil oleh orang luar dari kita
Sebutan dukun selama ini punya terminology negative: penipu, pembohong dan tahayul, maka untuk menghindari pengertian ini kita cenderung menggunakan istilah “tabib”
Ilmu-ilmu ini di barat diistilahkan supranatural yang dipelajari secara terbuka. Di Amerika sendiri ada sebuah lembaga yang khusus mempelajari samanisme (hal-hal gaib) Sementara di Indonesia akhir-akhir ini propaganda semakin banyak melalui media televisi, surat kabar yang menggambarkan bahwa dukun identik dengan pembohong, penipu, tahayul, dsb.
Novi:
Yang dikhawatirkan adalah orang (masyarakat) menjadi takut dalam penyebaran informasi mengenai pengetahuan tradisional.
Bagaimana mengangkat informasi yang di dapat dari masyarakat lokal, sementara dalam mengambil referensi selalu dari kalangan akademisi . Bagaimana caranya mangangkat hak intelektual tapi disisi lain tidak kehilangan atas pengetahuan hak intelektualnya.
Irawan:
Ada pendapat bahwa ilmu dimasyarakat modern makin lama makin bertambah sedangkan ilmu dimasayarakat lokal makin lama semakin berkurang.
Bagaimana perlindungan tetap dibutuhkan agar terhindar dari ancaman/pencurian terhadap hak intelektual.
Bagaimana hak-hak komunal tetap dilindungi tetapi tetap ada hak individu yang muncul dan di akui. Kenyataan sekarang kearifan tradisional makin lama makin hilang. Mungkin ini disebabkan oleh karena ketertutupan dari pihak yang tahu untuk menyebarkan informasi ini.
Rudi:
Apakah semua tanaman obat-obatan tsb (seperti yang dijelaskan Pak Jamaludin) dapat ditanam/dibudidayakan, atau harus di cari di hutan/gunung.
Sistem pendidikan yang ada sekarang tidak mendukung penguatan kearifan tradisional.
Rasdi:
Tidak hak yang ada di masyarakat adalah hak komunal tetapi ada juga hak individu.
Jamaludin:
Berdasarkan pengalaman pribadi bahwa tidak semua jenis tanaman obat-obatan itu bisa dibudidayakan secara individu. Ada beberapa jenis tanaman yang hanya bisa hidup dalam suatu kawasan hutan. Artinya cara membudidayakan tanaman obat-obatan tersebut harus dengan cara melindungi hutan dimana tanaman tersebut bisa tumbuh.
John Bamba:
Fenomena masyarakat adat lebih tertutup daripada ilmu pengetahuan masyarakat modern:
Dalam masyarakat adat insentif tidak diperhitungkan, dulu tabib menjadi tanggungan komunal, sehingga dia juga memberikan service gratis pada komunitasnya.
Hak pribadi dan kolektif dalam masyarakat adat ini berlaku dan diakui, contoh; pelanggaran adat ; kalau menebang pohon asam jenis apa saja dihukum 1 piring keramik.
Novi:
Bagaimana melawan stigma bahwa pengetahuan masyarakat komunal itu ada juga yang bersifat individu.
Irawan:
Tidak semua pengetahuan masyarakat itu bersifat komunal.
Point:
Pengetahuan masyarakat adat (tradisonal) bukan berart keterbelangan.
Walaupun sudah dimiliki ratusan tahun yang lalu tetapi masih dapat menjawab permasalahan sekarang
Perlindungan Sumber Daya Alam adalah kewajiban semua pihak.
Sesi Diskusi: (pk.13.20)
Proses pemberdayaan terhadap HAKI dimulai dari:
1. Penguatan/pengorganisasian:
Masalah yang ditemui dalam pengorganisasian
Cara mengatasi
Di level komunitas
2. Informasi Data Base
Di tingkat komunitas
Masalah
Solusi – protokol
3. Jaringan
Eksternal
Masalah dan Solusi
Umum
Hasil Diskusi Kelompok I
Organisasi yang dimaksud adalah organisasi yang ada dimasyarakat (ketimanggongan)

Masalah
Perlindungan terhadap kekayaan kekayaan hayati oleh pihak berwenang di wilayah ketemenggungan tidak disyahkan/ditegakkan (inkonsiliasi peraturan ) penegakan hokum lemah.
Sebagian masyarakat local secara sengaja melanggar aturan adapt karena lunturnya pemahaman (pengetahuan) terhadap nilai-nilai budaya lama dan kepentingan ekonomi sesaat.
Penghargaan yang diberikan terhadap inisiatif masyarakat local dalam pengelolaan SDA tidak disertai dengan komitmen yang sama dalam bentuk dukungan untuk ikut melindungi inisiatif tsb.
Tidak ada pengetahuan terhadap hak intelektual individu dan komunitas masyarakat dari informasi dan jasa yang diberikan pada orang lain.
Solusi
– Membuat kesepakatan bersama antar ketimanggongan MA dengan Pemda setempat tentang pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan kekayaan alam melalui :
a. penguatan lembaga adat
b. pembentukan organisasi rakyat (peningkatan kapasitas)
c. Mekanisme evaluasi rutin
d. Patroli bersama
– Memasukkan isu social dan budaya dalam mata pelajaran sekolah (mulok)
a. Mengajak pihak lain (instansi terkait) untuk membuat program penciptaan lapangan kerja baru secara bersama-sama.
– Membuat peraturan adat tentang pengelolaan Haki masyarakat melalui::
a. Mencantumkan nama dan nara sumber
b. Mengembalikan hasil-hasil penelitian yang dilakukan
c. Membuat dokumentasi pengetahuan tradisional (database)
– Menyebarluaskan hasil kesepakatan bersama peraturan adat tentang Haki kepada pihak-pihak atau instansi berwenang (penelitian)
Hasil Diskusi Kelompok II:

Masalah:
a. Mekanisme Informasi
Sulit memperoleh informasi pengetahuan tradisional/ kuang promosi
Pencurian informasi dan kekayaan intelektual
Tidak ada jaminan dan perlindungan
Tidak ada dukungan otoritas ilmiah
b. Tidak ada media kampanye yang digunakan untuk proteksi melawan info global
– Kurang/tidak ada media yang kredibel (jurnal untuk promosi)
Solusi:
Perlu pendokumentasian promosi informasi
Penyajian informasi dalam bentuk meta data
Kontrak “MOA” antara komunitas/pemilik dengan pihak luar
Mencari dukungan (research) dari otoritas ilmiah
Membangun mediasi Autorithy yang dipercaya
Catatan:
Protokol dibuat berdasarkan kesepakatan bersama
Pertimbangan aspek-aspek yang mempengaruhi (risk, claim dll)
Hasil Diskusi Kelompok III:

Persoalan kearifan tradisional berawal dari adanya system di masyarakat adat yang tidak mempunyai kekuatan untuk melawan kekuatan global sehingga mempengaruhi system aturan masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini menyebabkan timbulnya komersialisasi pengetahuan tradisional berupa stigma dan nilai baru. Untuk itu perlu adanya:
Counter atas komersialisasi pengetahuan tradisional
Perlu adanya analisis peran dan actor
Perlu adanya kelemahan dan kekuatan
AKTOR
PERAN
KELEMAHAN/KEKUATAN
1. Komunitas adat
Hubungan komunitas adat
Lemahnya komunikasi antar komunitas, sistem kontrol nilai kearifan tradisional
2. Dirjen Haki
Regulasi/protocol perlindungan
Belum jelas keberpihakan, kurang keterbukaan, konsep belum membumi
3. Peneliti
Membuktikan dan memaparkan
Keberpihakan pada kepentingan non kearifan tradisional
4. Industri global
Komersialisasi
Ketidakadilan (share pada kearifan tradisional)
5. Pemda dan pem pusat
Regulasi dan fasilitasi
Dominasi pengaruh globalisasi mengeliminir eksistensi kearifan tradisional
6. NGO/ornop
Support system kearifan tradisional
Pemahaman kearifan tradisional, sinergi gerakan kearifan tradisional
7. Organisasi rakyat/kearifan tradisional
Pelaku/sentra gerakan
Pendekatan karena tekanan propaganda, akses kebijakan dan informasi lemah.
8. Media
Sharing informasi/social kontrol
Dominasi pengaruh global
9. Lembaga internasional
Kebijakan global, financial support
Penekan kearifan tradisional.
Solusi jaringan / advokasi kearifan tradisional:
Konsolidasi gerakan, kesepahaman dan kepercayaan
Pusat informasi kearifan tradisional (protocol informasi dan database)
Intensifikasi komunikasi
Promosi kearifan tradisional
Anas:
Jika pengetahuan tradisional itu terlalu diproteksi, akan ada kesulitan terutama jika ada penelitian.
Melano:
Kearifan tradisional bukan hanya mencakup produk/proses pembuatan,seperti untuk tanaman obat. Bagaimana dengan nilai kearifan tradisional yang bukan berbentuk produk misalnya dalam bentuk pengetahuan local.
Ali Hayat:
Baik untuk produk maupun pengetahuan semuanya harus melewati proses pendokumentasian yang akhirnya berujung pada protokol/ kesepakatan.
Pointer Seminar JKTI
Imanul Huda – Moderator

Melihat fenomena yang berlangsung di Indonesia, terkait dengan pemanfaatan sumberdaya alam dan apresiasi negara terhadap nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat. Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) melihat terdapat ancaman yang serius saat ini terhadap nilai-nilai yang selama ini tumbuh di masyarakat tradisional indonesia. Hal ini semakin terasa, saat negara-negara maju mulai membangun system penguasaan SDA dengan membangun mekanisme yang sarat dengan aturan dan berimplikasi negative bagi negara yang sarat akan kekayaan hayati dan budaya di masyarakat lokalnya.
Berangkat dari kesadaran kritis diatas, JKTI menegaskan perlu dilakukan upaya-upaya yang serius oleh negara dan juga
Dalam rangka menjaga potensi-potensi lokal baik khazanah budaya (i.e. pengobatan, budidaya dan teknologi) maupun kekayaan hayatinya (i.e. etno-botany), maka perlu dilakukan revitalisasi budaya dan perlindungan SDA di wilayah-wilayah kelompok masyarakat adapt
Kegiatan penelitian dapat menjadi media pencurian kekayaan hayati (Bio Piracy) dengan memanipulasi informasi kegiatan penelitian tersebuyang berbasis pada kearifan tradisional dan sumberdaya genetik lokal dalam mekanisme PATEN dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang diterima oleh masyarakat dunia.
PSDA sebagai cara untuk melestarikan kearifan tradisional yang hidup di masyarakat lokal.
Mengakui adanya nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat lokal sebagai bentuk kearifan yang patut dipertahankan dan dipelajari sebagai salah satu muatan dalam system pendidikan nasional di Indonesia.
Mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan yang mengarah pada terjadinya penurunan kapasitas sumberdaya alam dan pe-negasian hak-hak masyarakat adat.
Perlu dibangun sistem proteksi yang efektif untuk melindungi pengetahuan masyarakat adat dari pengaruh instrumen globalisasi (i.e. privatisasi, liberalisasi dan deregulasi) yang tidak adil.
Perlu dilakukan inventarisasi kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisional yang ada di masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan dan sistem keamanan atas pemanfaatan nilai-nilai tradisional tersebut

Leave a Reply